PT Tridaya Sinergi Indonesia secara resmi menetapkan perubahan syarat dan ketentuan pendirian Master Stokis melalui Surat Ketetapan No. STap.002/TSI-DIR/BDG/IX/2025. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjamin ketahanan persediaan produk, mempermudah akses bagi seluruh member, serta mendukung perkembangan jaringan melalui ketersediaan produk di setiap wilayah.
Keputusan ini menghapus ketentuan lama yang membatasi pendirian Master Stokis dalam satu kecamatan. Sebagai gantinya, perusahaan kini menerapkan aturan zonasi baru dengan jarak minimal 2 kilometer antar Master Stokis. Selain itu, bagi pendirian Master Stokis baru di wilayah yang sudah ada Master Stokis, diwajibkan mendapatkan izin dari Master Stokis yang lebih dahulu berdiri.
Perubahan ini juga menegaskan bahwa ketetapan baru tidak berlaku untuk wilayah Provinsi Banten. Adapun kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025, dan sekaligus mengubah ketentuan dalam Surat Perjanjian Master Stokis Pasal 2 tentang Persyaratan Pendirian Master Stokis.
Dengan adanya aturan baru ini, PT Tridaya Sinergi Indonesia berharap distribusi produk semakin merata, akses member semakin mudah, serta tercipta iklim usaha yang sehat dan saling mendukung antar Master Stokis di setiap wilayah.
Latar Belakang Perubahan
Dalam menjalankan sistem penjualan langsung, keberadaan Master Stokis memiliki peran vital sebagai pusat distribusi produk yang melayani Stokis. Namun, aturan lama hanya memperbolehkan berdirinya satu Master Stokis dalam satu kecamatan. Ketentuan tersebut dirasa kurang memberikan kesempatan untuk memperluas jaringan.
Perubahan aturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal:
- Menjamin ketersediaan produk agar member dapat memenuhi kebutuhan pembelanjaan tanpa hambatan.
- Mempermudah akses bagi seluruh member untuk mendapatkan produk lebih dekat dengan lokasi mereka.
- Mendukung perkembangan jaringan yang semakin pesat melalui pemerataan distribusi.
- Memberikan fleksibilitas dalam pembukaan Master Stokis baru dengan mekanisme zonasi dan perizinan yang lebih relevan dengan kondisi lapangan.
Isi Keputusan Penting
Berdasarkan ketetapan tersebut, poin-poin perubahan utama adalah:
- Perubahan Syarat Pendirian: Syarat lama yang mengatur larangan berdirinya lebih dari satu Master Stokis dalam kecamatan dicabut dan tidak berlaku lagi.
- Zonasi Baru : Ditetapkan aturan zonasi baru dengan radius minimal 2 km antar Master Stokis. Hal ini untuk menjaga keseimbangan distribusi dan mencegah persaingan yang tidak sehat.
- Izin dari Master Stokis yang ada dalam 1 Kecamatan : Untuk membuka Master Stokis baru di wilayah yang sudah berdiri Master Stokis sebelumnya, wajib memperoleh izin dari Master Stokis yang lebih dahulu berdiri. Dengan demikian, mekanisme kemitraan dan koordinasi antar Master Stokis akan semakin diperkuat.
- Pengecualian Wilayah : Aturan baru ini tidak berlaku di Provinsi Banten, sehingga wilayah tersebut tetap mengikuti ketentuan sebelumnya yaitu tetap mengunakan syarat “Belum berdirinya Master Stokis lain di wilayah kecamatan yang diajukan”.
- Dasar Perubahan : Ketetapan ini sekaligus mengubah isi Surat Perjanjian Master Stokis, khususnya Pasal 2 tentang Persyaratan Pendirian Master Stokis.
- Tanggal Berlaku : Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.
Dampak Positif bagi Member dan Jaringan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan:
- Member lebih mudah mengakses produk karena semakin banyak Master Stokis yang dapat berdiri di satu wilayah.
- Stokis dan member di daerah padat jaringan akan mendapatkan layanan distribusi lebih cepat, tanpa harus bergantung pada satu titik Master Stokis.
- Master Stokis lama tetap dilibatkan dalam proses persetujuan, sehingga tercipta mekanisme kontrol dan kerja sama antar Master Stokis.
- Perusahaan tetap menjaga keseimbangan distribusi dengan aturan jarak 2 km, sehingga menghindari potensi benturan langsung antar Master Stokis.
Perubahan syarat pendirian Master Stokis ini merupakan langkah strategis PT Tridaya Sinergi Indonesia untuk memperkuat sistem distribusi produk dan mendukung pertumbuhan jaringan usaha secara berkelanjutan. Dengan kebijakan baru ini, diharapkan seluruh member dapat semakin mudah mendapatkan produk, sementara Master Stokis dapat berperan lebih aktif dalam membina jaringan di wilayahnya masing-masing.