preloader

 

PT Tridaya Sinergi Indonesia adalah sebuah Perusahaan yang bergerak dalam bidang pemasaran suatu produk Rokok.  Sebagai Member TSI maka tidak dipungkiri dalam melakukan aktivitas pemasarannya perlu melakukan promosi dan distribusi.    Dan terkait dengan promosi produk tersebut, Perusahaan menghimbau kepada seluruh Member TSI untuk dapat melakukan promosi dan iklan yang sesuai dengan Aturan Perusahaan dan Aturan Pemerintah Republik Indonesia.
Adapun Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah adalah  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 20103 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dan telah di revisi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dalam PP tersebut telah diatur mengenai Iklan dan Promosi, antara lain:
Pada Pasal 26, sebagai berikut:
s
Dari Pasal 26 ini dapat disimpulkan bahwa Pemerintah melakukan pengandalian Iklan Produk Tembakau baik pada Media Cetak, Media Penyiaran, Media Teknologi Informasi maupun Media Luar Ruangan. 

 

Pada Pasal  27, sebagai berikut:
s
Dari pasal 27 ini telah jelas dapat disimpulkan bahwa setiap iklan dan promosi tidak mencantumkan, menggambarkan bahwa produk yang dimaksud adalah Produk Rokok, tidak boleh menggunakan kata-kata atau kalimat yang dapat merangsang atau menyarankan oranglain untuk merokok, tidak memperbolehkan adanya informasi-informasi yang berkaitan dengan kesehatan, menyehatkan apalagi mengobati.
Maka dengan ini, Perusahaan menghimbau kepada seluruh Member TSI, Stokis dan Master Stokis untuk dapat memahami dan mempelajari Peraturan tersebut, sehingga jika membuat media promosi dapat terhindar dari kesalahan atau pelanggaran.

 
Promotion Disclaimer

 

Kami PT Tridaya Sinergi Indonesia, adalah Perusahaan Direct Selling Network Marketing bernomor Izin SIUPL : Nomor  8120010042940015, yang memasarkan Produk produk yang telah terdaftar. (lihat daftar produk).

Menyatakan bahwa aktifitas iklan dan promosi yang kami lakukan telah menyesuaikan dengan aturan iklan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, dan telah di revisi menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Adapun aktifitas pelanggaran iklan dan promosi yang dilakukan oleh konsumen produk yang dipasarkan PT Tridaya Sinergi Indonesia dan khususnya  Member PT Tridaya Sinergi Indonesia adalah diluar tanggung jawab kami.

Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Management TSI