PT Tridaya Sinergi Indonesia (TSI) secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan (STAP) terbaru terkait penyesuaian kebijakan pendirian Master Stokis di seluruh wilayah operasional Indonesia (Kecuali Wilayah Banten). Keputusan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat ekosistem distribusi, memperluas akses pelayanan, serta meningkatkan kualitas pengalaman member di lapangan.
Dalam ketetapan terbaru tersebut, TSI memperbolehkan berdirinya hingga 2 (dua) Master Stokis pada wilayah yang sama dengan ketentuan jarak radius 2 kilometer. (Tidak Berlaku untuk Wilayah Banten).
Kebijakan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Surat Ketetapan No. STap.002/TSI-DIR/BDG/IX/2025 mengenai Syarat dan Ketentuan Pendirian Master Stokis.
Revisi kebijakan ini resmi berlaku mulai 15 November 2025, dan menjadi acuan utama bagi seluruh proses pengajuan, evaluasi, dan penetapan Master Stokis di tahun berjalan maupun berikutnya.
Direksi PT Tridaya Sinergi Indonesia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi pertumbuhan bisnis yang pesat dan peningkatan kebutuhan distribusi produk di berbagai wilayah. Adanya fleksibilitas penempatan dua Master Stokis dalam radius yang sama diharapkan dapat:
-
memperluas jangkauan pelayanan kepada member,
-
meningkatkan ketersediaan produk di daerah dengan tingkat transaksi tinggi,
-
menciptakan ekosistem distribusi yang lebih sehat, efektif, dan kompetitif,
-
serta memastikan ketercukupan stok guna memenuhi permintaan pasar yang terus berkembang.
Perusahaan mengajak seluruh Stokis, Master Stokis, maupun member aktif untuk mencermati ketetapan terbaru ini dan mengikuti prosedur yang diberlakukan sesuai pedoman resmi PT Tridaya Sinergi Indonesia.
Untuk akses informasi lebih lengkap, member dapat mengunjungi website resmi TSI atau menghubungi layanan dukungan resmi perusahaan.