PT Tridaya Sinergi Indonesia menetapkan aturan baru terkait syarat minimal pembelanjaan produk bagi seluruh Member untuk dapat menerima Komisi dan/atau Bonus bulanan.
Keputusan ini dituangkan dalam Surat Ketetapan Direksi No. Stap.001/TSI-DIR/BDG/IX/2025 tentang Syarat untuk Mendapatkan Komisi dan/atau Bonus Member, yang telah di tandatangani pada tanggal 18 September 2025 dan akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Ketentuan Baru
- Member wajib melakukan pembelanjaan minimal 30 (tiga puluh) bungkus produk dalam 1 (satu) bulan untuk dapat memperoleh komisi dan/atau bonus.
- Perusahaan tidak mengubah alokasi komisi dan/atau bonus yang sudah berjalan, hanya mengubah satuan produk dalam syarat minimal pembelanjaan.
- Keputusan ini berlaku efektif per 01 Oktober 2025 dan setiap Departemen maupun Divisi wajib segera menyesuaikan.
Perubahan Syarat ini adalah mengubah satuan produk terkait dengan Syarat Mendapatkan Bonus yang semula menggunakan satuan Poin menjadi satuan Bungkus. Dalam Hal ini, tidak ada perubahan terkait dengan Alokasi Komisi dan/ atau Bonus Member yang berkaitan dengan jumlah poin yang melekat pada setiap Bungkus Produk (sesuai dengan ketentuan jumlah poin yang melekat pada satuan bungkus masing-masing varian produk).
Lihat Daftar Produk
Landasan Hukum
Ketetapan ini disusun berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung.
- Kode Etik Member PT Tridaya Sinergi Indonesia 2022, khususnya Bab VIII mengenai Komisi, Bonus, dan Pajak.
Tujuan Pemberlakuan
Dengan adanya ketentuan baru ini, PT Tridaya Sinergi Indonesia berharap dapat:
- Meningkatkan komitmen dan aktivitas pembelanjaan para Member.
- Menjaga keberlangsungan sistem penjualan langsung yang sehat dan berdaya saing.
- Memberikan manfaat maksimal bagi seluruh Member yang aktif mengembangkan bisnis bersama perusahaan.
Catatan untuk Member
Pastikan setiap bulan Anda memenuhi syarat pembelanjaan minimal 30 bungkus agar tetap berhak atas komisi dan/atau bonus.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Divisi Hubungan Kemitraan PT Tridaya Sinergi Indonesia.
PT Tridaya Sinergi Indonesia
“Berbagi Bersinergi”