Industri penjualan langsung, atau multilevel marketing (MLM), sering kali menjadi topik perdebatan di masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa praktik ini dilarang oleh Pemerintah Indonesia karena tidak sedikit kasus yang dianggap merugikan masyarakat. Namun, mari kita telusuri lebih dalam mengenai MLM, regulasi yang mengaturnya, serta tantangan dan manfaat yang dihadapi oleh para pelaku industri ini.
Apa Itu Multilevel Marketing?
Multilevel marketing adalah model bisnis di mana sebuah perusahaan menjual produk melalui sistem penjualan langsung yang dikelola oleh member. Member tersebut tidak hanya mendapatkan komisi dari penjualan produk, tetapi juga dari penjualan yang dilakukan oleh member dibawah jaringannyanya yang mereka rekrut. Model ini memungkinkan individu untuk membangun bisnis mereka sendiri dengan biaya awal yang relatif rendah, menjadikannya pilihan menarik bagi banyak orang.
Keuntungan MLM
- Fleksibilitas Waktu: Banyak orang memilih MLM karena mereka dapat mengatur waktu kerja mereka sendiri. Ini sangat menarik bagi mereka yang ingin menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi, seperti orang tua atau mahasiswa.
- Potensi Penghasilan Tak Terbatas: Dalam MLM, potensi penghasilan tergantung pada usaha dan dedikasi individu. Seorang member dapat meningkatkan pendapatannya dengan membangun jaringan yang kuat dan aktif menjual produk.
- Pengembangan Keterampilan: Banyak perusahaan MLM menyediakan pelatihan dan dukungan bagi para anggotanya. Ini membantu mereka mengembangkan keterampilan penting dalam pemasaran, penjualan, dan manajemen.
- Komunitas Dukungan: MLM sering kali menciptakan komunitas di mana anggotanya saling mendukung dan berbagi pengalaman. Ini dapat menciptakan jaringan sosial yang positif dan saling menguntungkan.
Tantangan dalam MLM
Meskipun ada banyak keuntungan, MLM juga memiliki tantangan serius. Stigma negatif sering kali mengelilingi bisnis ini, sering kali disebabkan oleh kasus penipuan yang mengatasnamakan MLM.
Beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku MLM antara lain:
- Persepsi Negatif: Banyak orang memiliki pandangan skeptis terhadap MLM akibat kasus-kasus penipuan yang terjadi. Hal ini membuat potensi member ragu untuk bergabung atau mempromosikan bisnis mereka.
- Kompetisi yang Ketat: Dengan banyaknya perusahaan yang menawarkan produk yang sama, member harus sangat kreatif dalam memasarkan produk dan membangun jaringan.
- Pendapatan yang Tidak Stabil: Meskipun ada potensi untuk penghasilan tinggi, tidak semua member berhasil. Beberapa mungkin mengalami kesulitan dalam menjual produk atau merekrut anggota baru.
Pelanggaran-Pelanggaran oleh Oknum Perusahaan MLM
Tidak semua perusahaan MLM beroperasi dengan cara yang etis. Beberapa oknum telah melakukan pelanggaran yang merugikan konsumen dan industri secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa cara yang salah dalam mempromosikan hadiah yang tidak masuk akal:
- Janji Bonus/ Hadiah yang Berlebihan: Beberapa perusahaan MLM menjanjikan bonus/hadiah yang sangat besar dan tidak realistis untuk menarik anggota baru. Misalnya, mereka mungkin menawarkan mobil mewah, liburan eksotis, atau uang tunai dalam jumlah besar dengan mencapai target penjualan yang sangat tinggi. Hal ini menciptakan harapan yang tidak realistis dan dapat mengecewakan anggota yang berjuang untuk memenuhi target tersebut.
- Teknik Pemasaran yang Menipu: Beberapa member menggunakan teknik pemasaran yang menipu dengan menyajikan contoh kasus sukses yang tidak umum. Mereka menunjukkan individu yang telah mencapai kesuksesan luar biasa dan mengabaikan fakta bahwa sebagian besar anggota mungkin tidak mencapai hasil yang sama.
- Kekurangan Transparansi: Perusahaan-perusahaan ini sering kali tidak memberikan informasi yang jelas tentang bagaimana bonus/hadiah tersebut dapat dicapai. Mereka mungkin tidak menjelaskan dengan baik syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bonus/hadiah, sehingga member merasa tertipu ketika mereka tidak memenuhi kriteria yang tidak diinformasikan sebelumnya.
- Tekanan untuk Menjual dan Merekrut: Dalam beberapa kasus, ada tekanan tinggi untuk menjual produk atau merekrut member baru agar dapat memenuhi syarat untuk bonus/hadiah. Hal ini menciptakan lingkungan di mana member merasa terpaksa untuk berpartisipasi dalam praktik yang tidak etis demi mencapai bonus/hadiah yang dijanjikan.
- Menciptakan Ilusi Keberhasilan: Beberapa perusahaan mengadakan acara atau seminar yang menunjukkan individu yang sukses, tetapi tidak memberikan gambaran yang akurat tentang kenyataan bisnis MLM. Ini dapat mengarah pada anggapan bahwa kesuksesan mudah dicapai, padahal kenyataannya banyak member yang tidak mendapat hasil yang diharapkan.
Regulasi MLM di Indonesia
Di Indonesia, MLM diatur oleh sejumlah peraturan hukum yang jelas. Regulasi ini dirancang untuk melindungi konsumen dan memastikan praktik bisnis yang etis.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan Dengan Sistem Penjualan Langsung
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
Tips Memilih Perusahaan Multilevel Marketing yang baik
Saat memilih perusahaan Multi Level Marketing (MLM) di Indonesia, Anda bisa mempertimbangkan beberapa hal berikut:
- Produk: Pastikan produk yang dijual memiliki kualitas baik dan terpercaya. Perusahaan MLM yang baik juga memiliki beragam produk yang dapat dijual.
- Harga: Harga produk yang dijual harus masuk akal dan sebanding dengan kualitasnya.
- Badan hukum: Perusahaan MLM yang terpercaya harus memiliki badan hukum yang jelas.
- Sertifikasi keanggotaan Asosiasi MLM: Perusahaan MLM yang terpercaya harus terdaftar di Asosiasi.
- Keuntungan Member: Member yang baik mendapatkan keuntungan yang adil, yaitu berdasarkan seberapa besar usahanya dan jumlah penjualan produk dari downline didalam jaringannya.
- Bimbingan upline: Upline yang baik dapat membimbing downline untuk menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan kode etik yang ada.
Dalam hal ini, MLM adalah sistem penjualan langsung yang menggunakan jaringan untuk mendistribusikan produk dan jasa secara langsung ke konsumen. Usaha MLM di Indonesia diakui dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2008, selama perusahaan MLM mengikuti peraturan yang berlaku.
Jadi, siapa bilang multilevel marketing dilarang pemerintah? Dengan regulasi yang jelas dan dukungan dari asosiasi yang terkait, MLM tetap menjadi pilihan yang sah dalam dunia bisnis.
PT Tridaya Sinergi Indonesia, yang telah memiliki izin SIUPL (PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO NOMOR IZIN : 81200100429040015), adalah contoh perusahaan MLM yang berkomitmen untuk menjalankan praktik yang etis dan transparan. Dengan izin yang dimiliki, perusahaan telah teruji dan terverifikasi oleh pihak berwenang, menjadikannya pilihan yang aman bagi konsumen dan mitra bisnis.
Keanggotaan perusahaan di AP2LI - Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (lihat sertifikat) menunjukkan bahwa PT Tridaya Sinergi Indonesia berkomitmen pada standar etika dan praktik bisnis yang baik. Dengan pemahaman yang tepat dan informasi yang akurat, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih untuk terlibat dalam industri ini. Mari kita dukung perkembangan MLM yang positif dan berkelanjutan, serta berkontribusi pada ekosistem bisnis yang sehat!
Dan ada beberapa fakta yang dapat diungkap bahwa sebenarnya keberadaan bisnis MLM ini perlu menjadi pertimbangan dalam pilihan "The Secret Books Of MLM" Leaders. 2007, 26,27 diantara fakta yang pernah diungkap dalam majalah Warta Ekonomi terbitan 26 maret 2001 menunjukan bahwa dari 10 profesi termahal di indonesia, ditributor network marketing menempati urutan paling pertama. Sehingga bisnis MLM menjadi sebuah bisnis idaman.
*) berbagibersinergi (c) 2024