Bandung, 1 Juni 2025 – Dalam rangka penyempurnaan sistem keanggotaan dan optimalisasi proses aktivasi member, PT. Tridaya Sinergi Indonesia menetapkan perubahan penting terkait ketentuan penggunaan kembali NIK KTP yang sebelumnya terhapus atau dilepaskan dari system dan Ketentuan Verifikasi Aktivasi Member.
Perubahan ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor STap.008/TSI-DIR/BDG/V/2025 dan Surat Ketetapan Nomor STap.009/TSI-DIR/BDG/V/2025, yang mengatur hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan Masa Tenggang Penggunaan Kembali NIK KTP Non-Aktif
NIK KTP yang terhapus oleh sistem akibat tidak adanya aktivitas pembelanjaan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah aktivasi tidak lagi dikenakan masa tunggu 3 bulan, dan dapat langsung digunakan kembali. - Pelepasan NIK KTP oleh Member
Bagi Member yang melepaskan NIK KTP pada system secara sadar dan dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan, NIK KTP dapat digunakan kembali setelah 3 (tiga) bulan sejak tanggal pelepasan dan/atau pengunduran diri. - Pengecualian Masa Tunggu untuk Pengunduran Diri dengan Bukti Resmi
Jika pengunduran diri disertai Surat Pernyataan tertulis bermaterai, yang ditandatangani oleh member serta diketahui oleh sponsor, dan diserahkan kepada Divisi Hubungan Kemitraan, masa tunggu 3 bulan dapat dikecualikan. Dalam hal ini, NIK KTP dapat digunakan kembali segera setelah proses pelepasan disahkan - Verifikasi NIK pada Aktivasi
Setiap proses aktivasi member akan melalui verifikasi data oleh pihak internal perusahaan, dilakukan oleh Departemen ICT PT. Tridaya Sinergi Indonesia berdasarkan hasil input data yang dilakukan Calon Member dan kesesuaian dengan Foto KTP yang dilampirkan, tanpa keterlibatan pihak eksternal. - Tanggung Jawab Data Pribadi di Pihak Member
Segala bentuk ketidaksesuaian data pribadi yang tercatat dengan sistem pemerintah sepenuhnya menjadi tanggung jawab member sebagai pemilik data. Perusahaan hanya akan memberikan himbauan untuk perbaikan atau penyesuaian data, jika diperlukan. - Tidak Ada Penghapusan Aktivasi Baru
PT. Tridaya Sinergi Indonesia tidak melakukan penghapusan terhadap setiap Aktivasi Member baru. - Masa Berlaku Keanggotaan
Masa berlaku keanggotaan ditetapkan selama 1 (satu) tahun sejak tanggal aktivasi. - Distribusi Bonus & Potongan Pajak
Bonus atas aktivitas kemitraan akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, PT. Tridaya Sinergi Indonesia juga akan melakukan pemotongan pajak atas komisi dan/atau bonus yang diterima oleh setiap member sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
Melalui pembaruan ketentuan ini, PT. Tridaya Sinergi Indonesia berharap dapat memberikan kemudahan, kejelasan, serta meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan seluruh mitra member dalam menjalankan aktivitas bisnis bersama perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Divisi Hubungan Kemitraan.