Di tahun 2024, terjadi perubahan regulasi mengenai syarat minimal usia perokok telah diterapkan, yang berdampak signifikan terhadap industri rokok. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perubahan tersebut, implikasinya bagi perusahaan, serta langkah-langkah yang perlu diambil untuk mematuhi regulasi baru.
Dasar Hukum
Perubahan syarat minimal usia perokok diatur dalam:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 434 ayat 1 poin b, Pasal 434 ayat 2 poin b, Pasal 447 ayat 1 poin b.
Perubahan Regulasi
Regulasi terbaru menetapkan bahwa syarat minimal usia untuk membeli dan mengkonsumsi produk tembakau, termasuk rokok, adalah minimal 21 tahun. Sebelumnya, batasan ini adalah minimal 18 tahun. Perubahan yang dilakukan Pemerintah ini dalam upaya dapat mengurangi angka perokok baru di kalangan remaja dan meningkatkan kesadaran akan bahaya kesehatan akibat merokok.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga mengatur beberapa hal terkait penjualan rokok yaitu:
- Dilarang menjual rokok secara eceran, kecuali cerutu dan rokok elektronik.
- Dilarang menjual rokok diarea sekitar pintu masuk dan keluar, atau tempat yang sering dilalui.
- Dilarang menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak.
- Dilarang menjual rokok melalui situs web, aplikasi elektronik komersil, dan media social, kecuali jika ada verifikasi umur.
Implikasi bagi Perusahaan
- Penyesuaian Kebijakan Pemasaran
- Perusahaan harus memastikan bahwa semua kegiatan pemasaran dan promosi ditargetkan kepada individu yang memenuhi syarat umur. Ini termasuk pemilihan saluran distribusi dan strategi pemasaran yang tepat termasuk penentuan Batas Minimal Usia pada penerimaan pendaftaran Member (Pelaku Usaha Penjual Langsung) dan target market (konsumen).
- Pendidikan dan Pelatihan
- Penting bagi perusahaan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Member mengenai regulasi baru. Ini termasuk cara memverifikasi usia konsumen dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran.
- Sistem Verifikasi Usia
- Perusahaan perlu mengimplementasikan sistem verifikasi usia yang efektif, baik secara online maupun offline. Ini diterapkan pada aplikasi yang dimiliki perusahaan.
Langkah-Langkah Mematuhi Regulasi
Melalui SKep.001/TSI-DIR/BDG/XI/2024 Tentang Perubahan Batas Minimal Usia Member PT Tridaya Sinergi Indonesia, memutuskan
- PT Tridaya Sinergi Indonesia mengubah batas minimal usia Member dari 18 (delapan belas) tahun menjadi 21 (dua puluh satu) Tahun.
- PT Tridaya Sinergi Indonesia memberlakukan batas minimal usia Member pada aplikasi TSI apps dan Website.
- PT Tridaya Sinergi Indonesia mencatumkan verifikasi batas minimal usia Member pada Website Member dan aplikasi TSIapps.
- Bagi Member yang secara data, terhitung pada tanggal ditetapkan Surat Keputusan ini masih di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, dihimbau untuk segera melakukan pengalihan kepemilikan ID Member kepd orang yang telah memenuhi batas minimal usia Member PT Tridaya Sinergi Indonesia sampai dengan batasa waktu terakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
- Keputusan ini berlaku sejak 1 November 2024.
Kesimpulan
Perubahan syarat minimal usia perokok yang berlaku di tahun 2024 berdampak pada Perusahaan penjual rokok dengan sistem MLM yang harus segera menyesuaikan diri dengan regulasi baru ini untuk memastikan kepatuhan dan keberlanjutan bisnis. Dengan langkah-langkah yang tepat, PT Tridaya Sinergi Indonesia tidak hanya dapat mematuhi hukum, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan masyarakat.