PT Tridaya Sinergi Indonesia memiliki komitmen dengan memilih Sistem Pemasarannya yang digunakan adalah Sistem Penjualan Langsung, dan telah mendapatkan IZIN SIUPL dengan nomor 104/SIPT/SIUPL/11/2019. Sebagaimana layaknya sebuah perusahaan DS/MLM yang didirikan di Negara Republik Indonesia perlu taat dan patuh pada regulasi pemerintah terkait dengan perusahaan yang menjalankan sistem DS/MLM yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung.
Definisi yang tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung pada Bab I Ketentuan Umum menyebutkan :
Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/ atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen diluar lokasi eceran.
dan
Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan Perusahaan. (Dalam hal ini Member PT TRIDAYA SINERGI INDONESIA).
Berdasarkan definisi diatas menyebutkan kalimat “diluar lokasi eceran”, maka kita perlu memahami lebih jauh tentang saluran distribusi barang, mana saja yang termasuk saluran distribusi Pedagang Eceran atau retailer.
Pada Kode Etik Kememberan yang dikeluarkan oleh PT Tridaya Sinergi Indonesia pula ditegaskan pada Bab 11 Tentang Batasan dan Larangan, Point 4 : Menjual produk yang dipasarkan PT Tridaya Sinergi Indonesia di tempat/ toko retail lain yang menjalankan sistem penjualan tidak langsung baik secara offline maupun online, dalam hal ini market place. Dan Point 10 : Menitipkan dan atau memperjualbelikan produk-produk perusahaan kepada non member untuk diperjualbelikan kembali dengan cara Sistem Penjualan Tidak Langsung.
Toko, Warung, Mini Market dan sejenisnya adalah beberapa yang termasuk dalam kategori “lokasi eceran”, maka Produk PT Tridaya Sinergi Indonesia tidak bisa diperjualbelikan disana.
Bagaimana Strateginya ?
Anda sebagai Member dapat dengan cara merekrut Pemilik Toko, Warung atau sejenisnya tersebut sebagai Member (Downline) Anda untuk dapat menjalankan penjualan langsung kepada konsumen dengan harga jual melebihi harga Member yang telah ditetapkan oleh Perusahaan serta mengikuti semua mekanisme Sistem Penjualan Langsung yang telah diatur pada Kode Etik Perusahaan.
Begitu juga jika Member tersebut berkembang menjadi Stokis, maka wajib mengikuti Tata Kelola Stokis. Stokis wajib melayani Member yang berbelanja dan menginputkan point pembelanjaannya tersebut. Selanjutnya jika Pemilik Toko/ Warung tersebut berkembang menjadi Master Stokis (PDM) maka wajib pula mengikuti Tata Kelola Master Stokis (PDM) dimana dapat menjual produk kepada Stokis-stokis dan Member resmi TSI dan tidak diperbolehkan menjual kepada konsumen dengan harga yang sama atau bahkan dibawah harga Member yang ditentukan oleh perusahaan.
Pada Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung juga menyebutkan bahwa Perusahaan yang telah memiliki SIUPL dilarang melakukan kegiatan menjual atau memasarkan Barang yang tercantum dalam SIUPL melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place.
Market Place adalah sebuah website atau aplikasi online yang memfasilitasi proses jual beli dari berbagai toko. Seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak dan lain-lain. Hal ini pun dilarang oleh Regulasi Pemerintah karena Market Place adalah saluran Penjualan Tidak Langsung.
Maka, sebagai Member PT Tridaya Sinergi Indonesia menjadi wajib untuk memahami dan mematuhi aturan main dari Sistem Pemasaran dan Distribusi produk kita agar tercipta kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.